“…..prinsip-prinsip manajemen risiko
yang akan dianut dan diterapkan pada perbankan Indonesia diarahkan sejalan
dengan rekomendasi Bank for International Settlements melalui Basel Committee
on Banking Supervision”
Kalimat diatas merupakan kutipan
halaman pertama pada penjelasan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003
yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2003. PBI yang terdiri dari 36 Pasal dan
10 Bab ini mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan telah
diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2004. Sejalan dengan hal tersebut,
kemudian pada Januari 2005 melalui Banker’s Dinner, Gubernur Bank Indonesia
menyampaikan Road Map penerapan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Basel
II pada perbankan Indonesia yang dimulai pada tahun 2008 dengan menggunakan
pendekatan yang paling sederhana. Alhasil, Perbankan Nasional tak terkecuali
Bank Nagari sibuk mempersiapkan segala infrastruktur guna mendukung pelaksanaan
Manajemen Risiko berdasarkan Basel II di tahun 2008 nanti.
Apa itu Basel II ?