Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar
teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak
berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan
ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi
sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya
mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang
filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga
filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Makna keadilan secara syar'i sesuai surah diatas yakni
memutuskan segala sesuatu berdasarkan Allah SWT dan rasul-Nya yakni al-Qur'an
dan as-sunnah. Sehingga adil bukan hanya membagi sesuatu sama banyaknya. Adil
ketika mengharamkan khamr dan tidak adil mengizinkan menjualnya di Supermarket.
Adil ketika menghukum penzina muhshan dengan rajam dan tidak adil menghukumnya
di penjara. Adil ketika melarang berlakunya bunga riba dan tidak adil
membolehkan bunga riba. Begitu seterusnya.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan
yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles
adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah
perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah
perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi
sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d. Keadilan konvensional.
Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah
menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut
teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang
lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua
jenis keadilan itu adalah:
a. Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil
secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajibannya.
b. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil
secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes Suatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber 1 , 2 , 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar