Jumat, 06 Januari 2012

Implementasi Basel


“…..prinsip-prinsip manajemen risiko yang akan dianut dan diterapkan pada perbankan Indonesia diarahkan sejalan dengan rekomendasi Bank for International Settlements melalui Basel Committee on Banking Supervision”
Kalimat diatas merupakan kutipan halaman pertama pada penjelasan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003 yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2003. PBI yang terdiri dari 36 Pasal dan 10 Bab ini mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan telah diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2004. Sejalan dengan hal tersebut, kemudian pada Januari 2005 melalui Banker’s Dinner, Gubernur Bank Indonesia menyampaikan Road Map penerapan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Basel II pada perbankan Indonesia yang dimulai pada tahun 2008 dengan menggunakan pendekatan yang paling sederhana. Alhasil, Perbankan Nasional tak terkecuali Bank Nagari sibuk mempersiapkan segala infrastruktur guna mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan Basel II di tahun 2008 nanti.

Apa itu Basel II ?

Basel II sebagai acuan pelaksanaan manajemen risiko bagi perbankan internasional, tidaklah muncul secara tiba-tiba, namun merupakan suatu hasil dari evolusi regulasi perbankan didunia. Dimulai dengan terbentuknya The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tahun 1974 oleh Gubernur Bank Sentral negara-negara G-10. BCBS yang berkedudukan di kota Basel Austria. Pada bulan Juli 1988, BCBS mengeluarkan dokumen berjudul ”International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards” yang dikenal dengan “Accord 88” atau Basel I dan diterapkan pada perbankan Indonesia pada tahun 1992. Basel I menyarikan hubungan antara risiko dan modal yang harus dipenuhi Bank. Perhitungan rasio permodalan tersebut dilakukan dengan mengelompokkan aset bank dalam beberapa kategori risiko dan diberi bobot tertentu.
Namun Basel I masih memiliki beberapa kelemahan. Diantaranya yaitu kategorisasi risiko yang sangat luas sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko yang sebenarnya. Basel I juga hanya terfokus pada risiko kredit sementara perkembangan dalam sistem keuangan dan perbankan menunjukkan bahwa selain menghadapi risiko kredit bank juga terekspos pada risiko-risiko lain seperti risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko-risiko lainnya.
Hampir satu dekade kemudian, BCBS merevisi Accod 88 dengan mengeluarkan penyempurnaan melalui Market Risk Amandements Januari 1996 yang bertujuan menyesuaikan pengaturan permodalan dengan memasukkan unsur risiko pasar dan diterapkan pada perbankan Indonesia tahun 2005 lalu. Seiring dengan perkembangan sistem keuangan yang semakin dinamis dan kompleks, volume dan jenis-jenis risiko yang dihadapi bank juga mengalami peningkatan. Bank membutuhkan teknik-teknik baru dalam menghitung kebutuhan modal yang lebih sesuai dengan profil risiko Bank (risk sensitive capital). Mengantisipasi perkembangan tersebut, Basel Committe mengeluarkan dokumen “International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards – a Revised Framework” pada bulan Juni 2004 sebagai kerangka permodalan baru yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Basel II.

Sumber  :  Avartara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar