“…..prinsip-prinsip manajemen risiko
yang akan dianut dan diterapkan pada perbankan Indonesia diarahkan sejalan
dengan rekomendasi Bank for International Settlements melalui Basel Committee
on Banking Supervision”
Kalimat diatas merupakan kutipan
halaman pertama pada penjelasan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003
yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2003. PBI yang terdiri dari 36 Pasal dan
10 Bab ini mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan telah
diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2004. Sejalan dengan hal tersebut,
kemudian pada Januari 2005 melalui Banker’s Dinner, Gubernur Bank Indonesia
menyampaikan Road Map penerapan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Basel
II pada perbankan Indonesia yang dimulai pada tahun 2008 dengan menggunakan
pendekatan yang paling sederhana. Alhasil, Perbankan Nasional tak terkecuali
Bank Nagari sibuk mempersiapkan segala infrastruktur guna mendukung pelaksanaan
Manajemen Risiko berdasarkan Basel II di tahun 2008 nanti.
Apa itu Basel II ?
Basel II sebagai acuan pelaksanaan
manajemen risiko bagi perbankan internasional, tidaklah muncul secara
tiba-tiba, namun merupakan suatu hasil dari evolusi regulasi perbankan didunia.
Dimulai dengan terbentuknya The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)
pada tahun 1974 oleh Gubernur Bank Sentral negara-negara G-10. BCBS yang
berkedudukan di kota Basel Austria. Pada bulan Juli 1988, BCBS mengeluarkan
dokumen berjudul ”International Convergence of Capital Measurement and Capital
Standards” yang dikenal dengan “Accord 88” atau Basel I dan diterapkan pada
perbankan Indonesia pada tahun 1992. Basel I menyarikan hubungan antara risiko
dan modal yang harus dipenuhi Bank. Perhitungan rasio permodalan tersebut
dilakukan dengan mengelompokkan aset bank dalam beberapa kategori risiko dan
diberi bobot tertentu.
Namun Basel I masih memiliki beberapa kelemahan. Diantaranya yaitu kategorisasi risiko yang sangat luas sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko yang sebenarnya. Basel I juga hanya terfokus pada risiko kredit sementara perkembangan dalam sistem keuangan dan perbankan menunjukkan bahwa selain menghadapi risiko kredit bank juga terekspos pada risiko-risiko lain seperti risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko-risiko lainnya.
Hampir satu dekade kemudian, BCBS merevisi Accod 88 dengan mengeluarkan penyempurnaan melalui Market Risk Amandements Januari 1996 yang bertujuan menyesuaikan pengaturan permodalan dengan memasukkan unsur risiko pasar dan diterapkan pada perbankan Indonesia tahun 2005 lalu. Seiring dengan perkembangan sistem keuangan yang semakin dinamis dan kompleks, volume dan jenis-jenis risiko yang dihadapi bank juga mengalami peningkatan. Bank membutuhkan teknik-teknik baru dalam menghitung kebutuhan modal yang lebih sesuai dengan profil risiko Bank (risk sensitive capital). Mengantisipasi perkembangan tersebut, Basel Committe mengeluarkan dokumen “International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards – a Revised Framework” pada bulan Juni 2004 sebagai kerangka permodalan baru yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Basel II.
Namun Basel I masih memiliki beberapa kelemahan. Diantaranya yaitu kategorisasi risiko yang sangat luas sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko yang sebenarnya. Basel I juga hanya terfokus pada risiko kredit sementara perkembangan dalam sistem keuangan dan perbankan menunjukkan bahwa selain menghadapi risiko kredit bank juga terekspos pada risiko-risiko lain seperti risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko-risiko lainnya.
Hampir satu dekade kemudian, BCBS merevisi Accod 88 dengan mengeluarkan penyempurnaan melalui Market Risk Amandements Januari 1996 yang bertujuan menyesuaikan pengaturan permodalan dengan memasukkan unsur risiko pasar dan diterapkan pada perbankan Indonesia tahun 2005 lalu. Seiring dengan perkembangan sistem keuangan yang semakin dinamis dan kompleks, volume dan jenis-jenis risiko yang dihadapi bank juga mengalami peningkatan. Bank membutuhkan teknik-teknik baru dalam menghitung kebutuhan modal yang lebih sesuai dengan profil risiko Bank (risk sensitive capital). Mengantisipasi perkembangan tersebut, Basel Committe mengeluarkan dokumen “International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards – a Revised Framework” pada bulan Juni 2004 sebagai kerangka permodalan baru yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Basel II.
Sumber : Avartara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar